- 031 8285 602
- ubharafeb@gmail.com
Struktur GKM
Berdasarkan statuta UBHARA, telah ditetapkan Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menjaga pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di universitas, sedangkan pada tingkat Fakultas unit penjaminan mutu dilaksanakan oleh GKM (Gugus Kendali Mutu). Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan berdasarkan pada Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu akademik, SOP serta standar suasana akademik. Penjaminan mutu mencakup penjaminan mutu akademik (pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat) dan mutu layanan administrasi. Keberadaan dan fungsi dari organisasi penjaminan mutu di Prodi ini dilaksanakan oleh suatu unit GKM yang ditetapkan dengan SK Rektor No SKEP/010/II/2024/UBHARA, Tanggal 23 Februari 2024. Sementara itu Ketua Prodi sebagai penyelenggara kegiatan tridharma di Prodi bertanggung jawab atas pelaksanaan program (akademik dan nonakademik), dan tercapainya sasaran mutu serta terlaksananya pengawasan kualitas luaran/output..
Badan Penjaminan Mutu selaku penanggung jawab mutu UBHARA Surabaya menunjuk tim GKM Universitas yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor No : SKEP/010/II/2024/UBHARA tanggal 2 Februari 2024. BPM Ubhara juga membentuk Tim Audit Mutu Internal(AMI) yang telah disahkan oleh Rektor untuk dapat melakukan Audit akademik, Tim AMI juga telah memperolah Sertifikat Kelulusan sebagai Auditor oleh LLDIKTI VII.