Struktur GKM

Berdasarkan statuta UBHARA, telah ditetapkan Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menjaga pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di universitas, sedangkan pada tingkat Fakultas unit penjaminan mutu dilaksanakan oleh GKM (Gugus Kendali Mutu). Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan berdasarkan pada Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir Mutu akademik, SOP serta standar suasana akademik. Penjaminan mutu mencakup penjaminan mutu akademik (pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat) dan mutu layanan administrasi. Keberadaan dan fungsi dari organisasi penjaminan mutu di Prodi ini dilaksanakan oleh suatu unit GKM yang ditetapkan dengan SK Dekan No SKEP/24/XII/2022/FEB, Tanggal 6 Desember 2022. Sementara itu Ketua Prodi sebagai penyelenggara kegiatan tridharma di Prodi bertanggung jawab atas pelaksanaan program (akademik dan nonakademik), dan tercapainya sasaran mutu serta terlaksananya pengawasan kualitas luaran/output. Adapun Tugas dari GKM membuat SOP, Rencana Kerja, Monev dan tahapan penjaminan mutu yang berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) UBHARA ditunjukkan pada Gambar.

Badan Penjaminan Mutu selaku penanggung jawab mutu UBHARA Surabaya menunjuk tim GKM Universitas yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor No : SKEP/004/I/2022/UBHARA tanggal 20 Januari 2022. BPM Ubhara juga membentuk Tim Audit Mutu Internal(AMI) yang telah disahkan oleh Rektor untuk dapat melakukan Audit akademik, Tim AMI juga telah memperolah Sertifikat Kelulusan sebagai Auditor oleh LLDIKTI VII.

STRUKTUR GKM FEB UBHARA SURABAYA

SK PEMBENTUKAN GKM 2020


Buka

SK PEMBENTUKAN GKM 2022

Buka

FEB Ubhara Surabaya

Informasi